JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin (23/1/2023) ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.
"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/2023).
Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca juga: Tetangga Sebut Nenek Tiri Balita AF Tolak Saran untuk Titipkan Cucunya ke Panti Asuhan
Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.
Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri dirayakan pada Minggu (22/1/2023).
Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: KPAD Perketat Proses Asesmen Balita Perempuan Korban Kopi Racun Wowon cs
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Tetangga Sebut Balita AF Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Sering Ditinggal Sendirian di Rumah
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.
Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE). Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.