Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2023, 04:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tidak memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta pada Senin (23/1/2023) ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/2023).

Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Tetangga Sebut Nenek Tiri Balita AF Tolak Saran untuk Titipkan Cucunya ke Panti Asuhan

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri dirayakan pada Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: KPAD Perketat Proses Asesmen Balita Perempuan Korban Kopi Racun Wowon cs

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Tetangga Sebut Balita AF Korban Penganiayaan di Pasar Rebo Sering Ditinggal Sendirian di Rumah

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE). Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

Lokasi ganjil genap di Jakarta

Jakarta Pusat

• Jalan Gajah Mada

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan Majapahit

• Jalan Medan Merdeka Barat

• Jalan MH Thamrin

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Balikpapan

• Jalan Kyai Caringin

• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sidang Haris-Fatia Berujung Ricuh, Massa dan Polisi Saling Dorong Saat Luhut Tinggalkan PN Jaktim

Sidang Haris-Fatia Berujung Ricuh, Massa dan Polisi Saling Dorong Saat Luhut Tinggalkan PN Jaktim

Megapolitan
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Ibu Teresa Digelar Juni 2023

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Ibu Teresa Digelar Juni 2023

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Heru Budi Bakal Atasi dengan Tambah RTH dan Tanam Pohon

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Heru Budi Bakal Atasi dengan Tambah RTH dan Tanam Pohon

Megapolitan
Warga Senang Jalan Dekat 'Flyover' Kranji Akhirnya Diperbaiki, Tak Lagi Berlubang dan Banjir

Warga Senang Jalan Dekat "Flyover" Kranji Akhirnya Diperbaiki, Tak Lagi Berlubang dan Banjir

Megapolitan
Sidang Haris-Fatia Usai, Mobil Luhut Dikepung Massa di PN Jaktim

Sidang Haris-Fatia Usai, Mobil Luhut Dikepung Massa di PN Jaktim

Megapolitan
Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Lihat Umat Gereja Ibu Teresa Kehujanan Saat Ibadah, Pj Bupati Bekasi: Saya Terenyuh...

Megapolitan
Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Ini Perdebatan Kuasa Hukum Haris-Fatia Vs Hakim-Jaksa soal Pertanyaan 'Papa Minta Saham' ke Luhut

Megapolitan
Korban Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Korban Preorder iPhone Si Kembar Rihana Rihani Rugi Sampai Rp 1 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Pelanggan Mengeluh Rute L13E Diperpendek, Transjakarta: Harus Terbiasa Transit

Megapolitan
Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Datangi Balai Kota, Warga Joglo Laporkan Penyerobotan Lahan Jalan untuk Rumah Tetangga

Megapolitan
Cerita Korban 'Preorder' iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Cerita Korban "Preorder" iPhone Si Kembar, Rugi Rp 300 Juta dan Harus Kembalikan Uang Konsumen

Megapolitan
Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat 'Flyover' Kranji Kini Mulus

Dulu Penuh Lubang, Jalan I Gustri Ngurah Rai Dekat "Flyover" Kranji Kini Mulus

Megapolitan
Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Pj Bupati Bekasi Menangis Saat Umumkan Izin Pembangunan Gereja Ibu Teresa

Megapolitan
Soal Tudingan 'Bermain' Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Soal Tudingan "Bermain" Tambang di Papua, Luhut: Saya Sama Sekali Tidak Ada Waktu untuk Itu

Megapolitan
Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki 'Abang Mutilasi' di Rutan Salemba

Awalnya Risih, Rudolf Tobing Kini Pasrah Dijuluki "Abang Mutilasi" di Rutan Salemba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com