"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir mereka melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.
Atas perbuatannya, Antonius dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Bagus Santosa, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.