BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak intimidasi yang dialami puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Didampingi kuasa hukum, puluhan warga mendatangi Mapolres Bogor untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut, Minggu (22/1/2023).
Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ola menjelaskan, dugaan tindak intimidasi itu terjadi ketika warga memasang spanduk di sekitar kompleks perumahan.
"Spanduk itu sengaja dipasang oleh warga karena kekecewaan mereka kepada pihak pengembang perumahan yang dinilai telah melakukan penipuan," ungkap Ola, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Warga Korban Penipuan Developer Perumahan di Bogor Minta Perlindungan Hukum
Tak lama kemudian, sambung Ola, datang sekelompok orang lalu melakukan upaya perusakan dengan mencopot spanduk-spanduk tersebut.
Bahkan, orang-orang itu sempat menanyakan keberadaan warga yang memasang spanduk itu.
Setelah ditelusuri, kelompok itu diduga adalah orang-orang suruhan dari pihak developer.
"Ada intimidasi dan upaya provokasi. Ternyata itu dilakukan oleh pihak developer, dalam hal ini saudara Yudo selaku legal pihak developer bersama preman-preman yang dibawanya. Dan itu sudah terkonfirmasi," jelas Ola.
Namun, laporan tersebut belum diterima oleh Polres Bogor. Polres Bogor belum dapat memberikan keterangan terkait alasannya yang tidak merespons aduan warga Perumahan Erfina Kencana Regency dalam membuat laporan kepolisian.
"Silahkan langsung menghubungi Kasat Reskrim ya," ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Ola mengungkapkan, permasalahan antara warga dengan pihak pengembang perumahan telah masuk ke dalam ranah hukum.
Warga, lanjut Ola, merasa pihak pengembang telah melakukan penipuan dengan tidak menyerahkan sertifikat rumah meski pembayarannya sudah lunas.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Tangerang Diculik Pria Berjaket Ojol, Ditemukan di Bogor
Seiring berjalannya kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak pengembang perumahan yakni Ahmad Ronny Yustianto selaku Direktur Utama serta Kurnadi selaku Project Manager.
Namun hingga saat ini, keduanya belum ditangkap dan ditahan. Hingga akhirnya warga melakukan protes dengan memasang spanduk dan melakukan aksi unjuk rasa.
"Kita minta polisi segera tangkap dan tahan kedua tersangka ini. Kenapa sampai sekarang belum diproses. Jangan sampai Polres Bogor ikut melindungi penjahat," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.