BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak intimidasi yang dialami puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency, Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Didampingi kuasa hukum, puluhan warga mendatangi Mapolres Bogor untuk membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut, Minggu (22/1/2023).
Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai upaya warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Ola menjelaskan, dugaan tindak intimidasi itu terjadi ketika warga memasang spanduk di sekitar kompleks perumahan.
"Spanduk itu sengaja dipasang oleh warga karena kekecewaan mereka kepada pihak pengembang perumahan yang dinilai telah melakukan penipuan," ungkap Ola, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Warga Korban Penipuan Developer Perumahan di Bogor Minta Perlindungan Hukum
Tak lama kemudian, sambung Ola, datang sekelompok orang lalu melakukan upaya perusakan dengan mencopot spanduk-spanduk tersebut.
Bahkan, orang-orang itu sempat menanyakan keberadaan warga yang memasang spanduk itu.
Setelah ditelusuri, kelompok itu diduga adalah orang-orang suruhan dari pihak developer.
"Ada intimidasi dan upaya provokasi. Ternyata itu dilakukan oleh pihak developer, dalam hal ini saudara Yudo selaku legal pihak developer bersama preman-preman yang dibawanya. Dan itu sudah terkonfirmasi," jelas Ola.
Namun, laporan tersebut belum diterima oleh Polres Bogor. Polres Bogor belum dapat memberikan keterangan terkait alasannya yang tidak merespons aduan warga Perumahan Erfina Kencana Regency dalam membuat laporan kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.