BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menggelar vaksinasi booster kedua untuk masyarakat berusia 18 ke atas mulai besok, Selasa (24/1/2023).
Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, pelaksanaan vaksinasi booster kedua itu mengacu Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum dari Kementerian Kesehatan.
"Vaksinasi booster siap mulai besok," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/1/2023).
Alamsyah mengatakan, tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi masyarakat.
Warga hanya perlu mendatangi pelayanan kesehatan terdekat untuk menerima vaksinasi booster kedua.
Baca juga: 7 Tempat Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 di Jakarta, Buka 24-27 Januari
"Bisa datang ke puskesmas dan RS di seluruh Kabupaten Bekasi," jelas Alamsyah.
Alamsyah juga menyatakan bahwa saat ini masih ada sebanyak 70 vial vaksin covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Vaksin ada, stok sementara ada 70 vial SB, menunggu tambahan droping dari Provinsi (Jawa Barat)," jelasnya.
Vaksin booster kedua Covid-19 sudah bisa diberikan kepada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas mulai tanggal 24 Januari 2023.
Artinya, vaksin booster kedua ini tidak lagi terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
Baca juga: Mulai Besok, Masyarakat Umum Bisa Vaksinasi Booster Kedua Covid-19
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga memastikan bahwa vaksin booster kedua bagi masyarakat umum itu bisa diperoleh secara gratis.
Masyarakat bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19.
"Untuk mendapatkannya (harus) ke faskes dan dapatkan vaksin secara gratis," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Nadia mengungkapkan, vaksin booster kedua ini masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan aturan atas vaksin program pemerintah tersebut.
"Iya (program pemerintah. Jadi, sampai saat ini kebijakannya tidak ada perubahan. Mekanisme pemberian vaksin masih sama seperti SE-nya," tutur Nadia.
Baca juga: Pengunjung Keluhkan Sistem Beli Tiket Masuk TMII Harus Online dan Nontunai
Adapun ketentuan yang mengatur vaksinasi booster kedua ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster kedua bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta memperhatikan vaksin yang ada.
Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," jelas SE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.