JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial AA yang mengaku sebagai relawan ambulans telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan.
AA diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Sudah. Sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat hubungi, Senin (23/1/2023).
Nurma mengatakan, AA ditetapkan tersangka karena dalam pemeriksaan oleh penyidik ia terbukti melakukan pencabulan terhadap korban.
"Penetapan tersangka itu pas dia ketangkap itu," ucap Nurma.
Baca juga: Relawan Ambulans Diduga Cabuli Anak di Lenteng Agung, Modusnya Pura-pura Pijat Korban
Aksi pencabulan AA dilakukan di rumah korban di kawasan RW 08 Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pelaku itu diketahui oleh ibu korban.
AA oleh warga dibawa ke Pos RW 08 Lenteng Agung untuk dimintai keterangan terkait aksi pencabulan kepada korban.
Ketua RW 08, Taufik Iman Santoso menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terduga pelaku juga mengaku sebagai relawan ambulans.
"Terduga pelaku bukan warga sini (Lenteng Agung). Dia warga Tegal Parang. Dia mengaku relawan dari ambulance," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (21/1/2023).
Perkenalan pelaku dan korban itu tepatnya pada Minggu (15/1/2023). Korban saat itu terlibat kecelakaan dan ditolong oleh pelaku untuk dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.