JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, memasuki babak baru.
Indrajana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY, pada 23 September 2022, kini akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Indrajana ditahan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan panjang. Selama proses itu, Indrajana bebas bekeliaran.
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditahan Polisi
Penahanan Indrajana ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023).
"Iya, sudah ditahan," ujar Hendri.
Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).
"(Penahanan) sejak Sabtu sore," ucap Hendri.
Setelah ditahan, Indrajana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri.
Hendri mengatakan, penangguhan penahanan akan diajukan karena Indrajana selama ini masih memberikan nafkah kepada kedua anaknya itu.
"Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya, dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," kata Hendri.
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Indrajana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Indrajana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kekerasan tersebut pada Jumat (6/1/2023).
Indrajana dipersangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyebutkan, dugaan penganiayaan itu dilakukan dalam jangka waktu 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.