JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta bernama Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, memasuki babak baru.
Indrajana yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY, pada 23 September 2022, kini akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Indrajana ditahan setelah penyidik melakukan proses penyelidikan panjang. Selama proses itu, Indrajana bebas bekeliaran.
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditahan Polisi
Penahanan Indrajana ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023).
"Iya, sudah ditahan," ujar Hendri.
Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).
"(Penahanan) sejak Sabtu sore," ucap Hendri.
Setelah ditahan, Indrajana melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Hendri.
Hendri mengatakan, penangguhan penahanan akan diajukan karena Indrajana selama ini masih memberikan nafkah kepada kedua anaknya itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.