Redistricting, also known as boundary delimitation, is the process by which lines on maps get drawn partitioning a territory into a set of discrete electoral constituencies from which one or more representatives are to be elected (Grofman & Handley, 2008:3)
PASCAPUTUSAN MK No. 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan penataan daerah pemilihan (Dapil) kepada KPU, terjadi diskursus penataan dapil dan alokasi kursi di pemangku kepentingan kepemiluan di Provinsi DKI Jakarta.
Pro-kontra terjadi, sebagian pihak menginginkan penambahan jumlah kursi dan penataan dapil, sebagian lain menginginkan status quo karena tahapan pemilu sedang berjalan.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP pada prinsipnya menghendaki penetapan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah.
Wacana penataan dapil dan alokasi kursi penting dibahas di ruang publik. Meski, Pendapilan seringkali menjadi isu yang kurang menarik untuk dibahas dibanding dengan aspek sistem pemilu yang lain, seperti sistem proporsional terbuka/tertutup maupun soal ambang batas.
Setidaknya terdapat dua alasan penting penataan dapil di Provinsi DKI Jakarta. Pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.
Perubahan jumlah penduduk adalah keniscayaan. Jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta pada saat UU No 7 Tahun 2017 merujuk pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tahun 2017 adalah 10.333.926 penduduk.
Sedangkan saat ini mengacu pada DAK2 Tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta sudah mencapai 11.249.585 penduduk.
Pasal 188 ayat 2 huruf (g) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.”
Sedangkan di Pasal 12 ayat 4 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyebut “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”
Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Dengan demikian, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 100 kursi dan paling banyak 125 kursi.
Fakta empiris di lapangan, tugas anggota DPRD di DKI Jakarta cukup berat untuk menyerap aspirasi warga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.