Provinsi DKI Jakarta dengan luas wilayah 661 km persegi yang terbagi menjadi 5 kota, 1 kabupaten, 44 kecamatan dan 267 kelurahan dinilai berat hanya diemban oleh 106 anggota DPRD Provinsi terpilih. Apalagi ketiadaan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Kedua, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Salah satu prinsip penataan dapil menurut Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 adalah integralitas wilayah (keutuhan/keterpaduan).
Salah satu dapil yang wilayahnya tidak integral di Jakarta Barat, di mana Kecamatan Tambora (Dapil 9) membelah Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Grogol Petamburan (Dapil 10).
Untuk itu, putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 adalah momentum yang tepat untuk menata ulang dapil dan alokasi kursi.
Jumlah alokasi kursi sudah seharusnya bertambah agar tidak bertentangan dengan pasal 188 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 12 ayat 4 UU No 29 Tahun 2007.
Di sisi lain, sebagian partai politik sebagai stakeholder utama dalam kepemiluan menilai terlalu berat jika penataan dapil dilakukan di tengah tahapan pemilu yang berjalan, khususnya rekrutmen calon anggota legislatif.
Bagi calon legislatif petahana juga bukan hal yang mudah jika dapil harus berubah di tengah jalan.
Selain itu, penambahan alokasi kursi dari 106 kursi ke 125 kursi memiliki konsekuensi menambah jumlah dapil dari awalnya 10 dapil menjadi 12 dapil.
Hal ini berimplikasi adanya dapil baru dengan jumlah kursi kecil (antara 6-8 kursi). Dapil kecil berdampak tingkat kompetisi antarpartai menjadi semakin tinggi dan semakin terbatasnya jumlah kursi yang dapat diraih oleh partai politik.
Alih-alih realokasi kursi diharapkan meningkatkan proporsionalitas dan kesetaraan harga kursi, dikhawatirkan malah meningkatkan indeks disproporsionalitas dan menurunkan derajat keterwakilan yang berpedoman pada prinsip One Person One Vote One Value (OPOVOV).
Hal ini cenderung menguntungkan partai-partai besar atau yang memiliki basis massa besar karena lebih berpeluang mendapatkan kursi dibandingkan partai menengah atau partai baru.
Merujuk pada hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, DKPP tanggal 11 Januari 2023, pada prinsipnya menghendaki penetapan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah.
Namun kesimpulan rapat tersebut masih terdapat peluang untuk mengakomodir penambahan jumlah kursi untuk memenuhi ketentuan Pasal 188 UU 7/2017.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.