Terjadi penambahan di sejumlah dapil, yakni DKI Jakarta 2 (Kab. Kepulauan Seribu dan Jakut A), DKI Jakarta 3 (Jakut B), DKI Jakarta 4 (Jaktim A), DKI Jakarta 5 (Jaktim B), DKI Jakarta 6 (Jaktim C), DKI Jakarta 7 (Jaksel A).
Meskipun catatannya masih terdapat beberapa dapil yang belum ideal jumlah kursinya, antara lain: DKI Jakarta 2 harusnya hanya 11 kursi; DKI Jakarta 3 seharusnya 10 kursi; DKI Jakarta 8 seharusnya 14 kursi; DKI Jakarta 9 seharusnya 15 kursi; dan DKI Jakarta 10 seharusnya 14 kursi.
Namun, pilihan menambah alokasi kursi tanpa mengubah daerah pemilihan dapat menjadi pilihan bagi pemangku kepentingan. Pilihan ini mengakomodir beberapa aspek antara lain:
Selain itu opsi “menambah kursi tanpa mengubah dapil” sejalan dengan prinsip Pendapilan, yakni:
Namun, opsi manapun yang akan dipilih oleh KPU, kewenangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi perlu dioptimalkan oleh KPU untuk menghasilkan representativeness, keterwakilan konstituen yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan sistem pemilu ke depan.
Memang benar tiada sistem pemilu yang ideal. “A good electoral system can give you a glimpse of Heaven, but a bad electoral system can give you a quick trip to Hell” (Andrew Reynolds 2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.