Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dody Wijaya
Komisioner KPU DKI Jakarta

Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta & Peminat Kajian Kepemiluan

Realokasi Dapil dan Kursi DPRD DKI Jakarta

Kompas.com - 24/01/2023, 10:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Redistricting, also known as boundary delimitation, is the process by which lines on maps get drawn partitioning a territory into a set of discrete electoral constituencies from which one or more representatives are to be elected (Grofman & Handley, 2008:3)

PASCAPUTUSAN MK No. 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan penataan daerah pemilihan (Dapil) kepada KPU, terjadi diskursus penataan dapil dan alokasi kursi di pemangku kepentingan kepemiluan di Provinsi DKI Jakarta.

Pro-kontra terjadi, sebagian pihak menginginkan penambahan jumlah kursi dan penataan dapil, sebagian lain menginginkan status quo karena tahapan pemilu sedang berjalan.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP pada prinsipnya menghendaki penetapan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah.

Wacana penataan dapil dan alokasi kursi penting dibahas di ruang publik. Meski, Pendapilan seringkali menjadi isu yang kurang menarik untuk dibahas dibanding dengan aspek sistem pemilu yang lain, seperti sistem proporsional terbuka/tertutup maupun soal ambang batas.

Urgensi penataan Dapil di DKI Jakarta

Setidaknya terdapat dua alasan penting penataan dapil di Provinsi DKI Jakarta. Pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU.

Perubahan jumlah penduduk adalah keniscayaan. Jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta pada saat UU No 7 Tahun 2017 merujuk pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tahun 2017 adalah 10.333.926 penduduk.

Sedangkan saat ini mengacu pada DAK2 Tahun 2022, jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta sudah mencapai 11.249.585 penduduk.

Pasal 188 ayat 2 huruf (g) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.”

Sedangkan di Pasal 12 ayat 4 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyebut “Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.”

Jumlah ini ditentukan berdasarkan pertimbangan tidak adanya DPRD pada tingkat kota/kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ketentuan proporsi jumlah penduduk dengan jumlah anggota DPRD Provinsi pada tiap provinsi tidak berlaku bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Dengan demikian, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta paling sedikit 100 kursi dan paling banyak 125 kursi.

Fakta empiris di lapangan, tugas anggota DPRD di DKI Jakarta cukup berat untuk menyerap aspirasi warga.

Provinsi DKI Jakarta dengan luas wilayah 661 km persegi yang terbagi menjadi 5 kota, 1 kabupaten, 44 kecamatan dan 267 kelurahan dinilai berat hanya diemban oleh 106 anggota DPRD Provinsi terpilih. Apalagi ketiadaan anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Kedua, adanya dapil pada Pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Salah satu prinsip penataan dapil menurut Pasal 185 UU No 7 Tahun 2017 adalah integralitas wilayah (keutuhan/keterpaduan).

Salah satu dapil yang wilayahnya tidak integral di Jakarta Barat, di mana Kecamatan Tambora (Dapil 9) membelah Kecamatan Taman Sari dan Kecamatan Grogol Petamburan (Dapil 10).

Untuk itu, putusan MK No. 80/PUU-XX/2022 adalah momentum yang tepat untuk menata ulang dapil dan alokasi kursi.

Jumlah alokasi kursi sudah seharusnya bertambah agar tidak bertentangan dengan pasal 188 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 12 ayat 4 UU No 29 Tahun 2007.

Di sisi lain, sebagian partai politik sebagai stakeholder utama dalam kepemiluan menilai terlalu berat jika penataan dapil dilakukan di tengah tahapan pemilu yang berjalan, khususnya rekrutmen calon anggota legislatif.

Bagi calon legislatif petahana juga bukan hal yang mudah jika dapil harus berubah di tengah jalan.

Selain itu, penambahan alokasi kursi dari 106 kursi ke 125 kursi memiliki konsekuensi menambah jumlah dapil dari awalnya 10 dapil menjadi 12 dapil.

Hal ini berimplikasi adanya dapil baru dengan jumlah kursi kecil (antara 6-8 kursi). Dapil kecil berdampak tingkat kompetisi antarpartai menjadi semakin tinggi dan semakin terbatasnya jumlah kursi yang dapat diraih oleh partai politik.

Alih-alih realokasi kursi diharapkan meningkatkan proporsionalitas dan kesetaraan harga kursi, dikhawatirkan malah meningkatkan indeks disproporsionalitas dan menurunkan derajat keterwakilan yang berpedoman pada prinsip One Person One Vote One Value (OPOVOV).

Hal ini cenderung menguntungkan partai-partai besar atau yang memiliki basis massa besar karena lebih berpeluang mendapatkan kursi dibandingkan partai menengah atau partai baru.

Jalan tengah menambah kursi

Merujuk pada hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, DKPP tanggal 11 Januari 2023, pada prinsipnya menghendaki penetapan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tidak berubah.

Namun kesimpulan rapat tersebut masih terdapat peluang untuk mengakomodir penambahan jumlah kursi untuk memenuhi ketentuan Pasal 188 UU 7/2017.

Opsi menambah jumlah kursi tanpa menambah dan mengubah daerah pemilihan dapat dipilih sebagai pilihan moderat dalam penataan dapil.

Pertama, daerah pemilihan tidak berubah. Jumlah dapil tetap 10 dapil, namun pilihan ini disadari tetap menimbulkan permasalahan dapil lompat di dapil 9 dan 10 di Jakarta Barat.

Namun ini menjadi pilihan yang realistis dibandingkan harus “mengacak-acak” daerah pemilihan yang lebih banyak resistensinya.

Kedua, memaksimalkan jumlah kursi 12 kursi di setiap dapil. Dengan demikian total alokasi kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 120 kursi.

Terjadi penambahan di sejumlah dapil, yakni DKI Jakarta 2 (Kab. Kepulauan Seribu dan Jakut A), DKI Jakarta 3 (Jakut B), DKI Jakarta 4 (Jaktim A), DKI Jakarta 5 (Jaktim B), DKI Jakarta 6 (Jaktim C), DKI Jakarta 7 (Jaksel A).

Meskipun catatannya masih terdapat beberapa dapil yang belum ideal jumlah kursinya, antara lain: DKI Jakarta 2 harusnya hanya 11 kursi; DKI Jakarta 3 seharusnya 10 kursi; DKI Jakarta 8 seharusnya 14 kursi; DKI Jakarta 9 seharusnya 15 kursi; dan DKI Jakarta 10 seharusnya 14 kursi.

Namun, pilihan menambah alokasi kursi tanpa mengubah daerah pemilihan dapat menjadi pilihan bagi pemangku kepentingan. Pilihan ini mengakomodir beberapa aspek antara lain:

  1. Menjalankan putusan MK No 80/PUU-XX/2022 sekaligus kesepakatan bersama DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu untuk tidak mengubah daerah pemilihan
  2. Memenuhi ketentuan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 188 terkait jumlah alokasi kursi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 11 juta juncto UU Np 29 Tahun 2007
  3. Senafas dengan ketentuan Pasal 189 ayat 2 UU 7/2017 terkait jumlah kursi di tiap Dapil DPRD Provinsi antara 3-12 kursi
  4. Lebih dapat diterima partai politik di mana kursi DPRD bertambah, tapi tidak mengubah daerah pemilihan.

Selain itu opsi “menambah kursi tanpa mengubah dapil” sejalan dengan prinsip Pendapilan, yakni:

  1. Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh;
  2. Proporsionalitas: kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil; dan
  3. Kesinambungan: penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya.

Namun, opsi manapun yang akan dipilih oleh KPU, kewenangan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi perlu dioptimalkan oleh KPU untuk menghasilkan representativeness, keterwakilan konstituen yang harus menjadi pertimbangan dalam penataan sistem pemilu ke depan.

Memang benar tiada sistem pemilu yang ideal. “A good electoral system can give you a glimpse of Heaven, but a bad electoral system can give you a quick trip to Hell” (Andrew Reynolds 2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com