JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Baca juga: Ecky Ternyata Bunuh Angela pada 2019, Bukan November 2021
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi.
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Baca juga: Polisi Miliki Saksi Kunci untuk Usut Peralihan Kepemilikan Apartemen Angela oleh Ecky
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.