JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Angela dibunuh oleh Ecky pada 2019, bukan November 2021 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," ujar Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Dari waktu pembunuhan tersebut hingga ditemukannya jasad korban pada Desember 2022, itu berarti bahwa Ecky menyimpan jasad Angela kurang lebih selama tiga tahun lamanya.
Baca juga: Ecky Ternyata Bunuh Angela pada 2019, Bukan November 2021
Setelah dibunuh oleh Ecky, Tommy mengatakan bahwa Angela tidak langsung dimutilasi.
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Meski demikian, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Baca juga: Polisi Miliki Saksi Kunci untuk Usut Peralihan Kepemilikan Apartemen Angela oleh Ecky
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Lebih lanjut, Tommy berjanji akan membeberkan informasi tentang perkara ini secara lengkap dalam waktu dekat.
Adapun Angela yang dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Kematian Anak Angela Diselidiki Ulang oleh Polisi, Dibunuh Ecky?
Jasad Angela ditemukan saat polisi mencari keberadaan Ecky yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky kemudian ditangkap saat itu juga.