TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan begal yang membunuh tukang ojek pangkalan di Pagedangan, Tangsel, bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.
Pelaku yang berinisial PP (25) telah menyiapkan senjata untuk menghabisi nyawa korbannya, Sardani (65).
"Untuk sementara arahnya (pembunuhan berencana) karena pelaku sudah menyiapkan golok untuk melaksanakan aksinya. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban," ujar Faisal saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Lansia Tukang Ojek Ditemukan Bersimbah Darah di Pagedangan Tangerang
Untuk mengelabui korban, pelaku sengaja menyembunyikan golok tersebut di dalam kardus berbentuk paket sehingga terlihat sebagai barang bawaan pelaku saat berpura-pura menjadi penumpang korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat golok membeli dari online," jelas Faisal.
Oleh karena itu, pelaku pun disangkakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Faisal.
Baca juga: Tukang Ojek yang Bersimbah Darah di Pagedangan adalah Korban Begal, Pelaku Ditangkap
Pembegalan itu berawal saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang.
Pelaku meminta korban mengantarkannya ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan kepala charger ponsel miliknya dan meminta korban untuk menghentikan motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.