TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa pembegalan yang dilakukan PP (25) terhadap tukang ojek pangkalan bernama Sardani (65), cukup sadis.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cijawa, kawasan Pagedangan pada Minggu (22/1/2023).
"Pelaku ini cukup sadis, dari hasil visum (korban) ini lukanya cukup parah. Bisa rekan-rekan lihat, ini helm yang digunakan korban. Ini yang ditebaskan (golok). Helm pecah terus (mengenai) ke kepala korban," ujar Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/1/2023).
Faisal menjelaskan, hasil visum pada tubuh korban menunjukkan terdapat beberapa luka terbuka yang disebabkan oleh tebasan benda tajam jenis golok.
Yaitu luka sabetan di wajah, kepala bagian belakang, leher, dan tangan sebelah kiri korban.
Baca juga: Begal yang Bunuh Tukang Ojek di Pagedangan Kena Pasal Pembunuhan Berencana
"Di kepala satu kali, di belakang (leher) kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri," kata Faisal.
Untuk mengelabui korban, pelaku sengaja menyembunyikan golok tersebut di dalam kardus berbentuk paket sehingga terlihat sebagai barang bawaan pelaku saat berpura-pura menjadi penumpang korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat golok membeli dari online," jelas Faisal.
Oleh karena itu, pelaku pun disangkakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Faisal.
Baca juga: Coba Kabur, Begal Pembunuh Tukang Ojek di Pagedangan Ditembak Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.