Pihaknya juga tak menutup kemungkinan bahwa akan ada pasal tambahan yang akan menjerat Wowon dkk.
"Pasal ini mungkin akan bertambah lagi. Tergantung nanti penyidik akan menggelarkan apakah ini perbuatan berlanjut, apakah TKP terpisah. Ini akan kami gelar," jelas Hengki.
Sebagai informasi, selain Wowon, ada dua rekan lainnya yang ikut ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
Penangkapan dilakukan karena mereka terlinat dalam pembunuhan berencana di wilayah Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Garut.
Baca juga: Pembunuh Berantai Duloh Sehari-hari Bekerja sebagai Pedagang Cincau di Depan Sekolah
Aksi keji mereka terkuak ketika satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon dkk di Kabupaten Cianjur dan Garut.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Mirisnya, Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri, sementara dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sedangkan satu korban NR (5) selamat dan kini dirawat di rumah sakit. Anak kandung Wowon dan Ai Maimunah itu selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Siti TKW yang Jadi Korban Pembunuhan Berantai Wowon dkk
Saat menyelidiki korban yang keracunan itu lah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan serangkaian penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut.
Saat itulah para korban dihabisi. Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Noneng, Wiwin, Bayu (2), Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.