Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya: Ada 12.000 Pelanggar Lalin yang Terekam ETLE per Hari

Kompas.com - 24/01/2023, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 12.000 pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) di Ibu Kota per harinya.

Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).

"Satu hari, bisa ada 12.000 pelanggar (yang terekam ETLE di Ibu Kota)," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dishub DKI Hibahkan Rp 75 Miliar ke Polda Metro Jaya, untuk Tambah 70 ETLE di Ibu Kota

Dalam kesempatan itu, ia tidak merinci angka 12.000 pelanggar itu terdiri dari berapa pengendara mobil atau motor.

Di sisi lain, Latif menyebut Polda Metro Jaya tidak mengirimkan bukti pelanggaran berdasarkan rekaman ETLE kepada 12.000 pelanggar itu.

Menurut dia, Polda Metro Jaya hanya mengirimkan bukti pelanggaran kepada 800 pelanggar per hari via pos.

Hal ini terjadi karena anggaran untuk mengirimkan bukti pelanggaran itu tidak mencukupi.

"Kami mengirimnya (bukti pelanggarab) hanya sedikit, kami membatasi per harinya," ungkap Latif.

Baca juga: Sepekan Penerapan Tilang Elektronik di Tangerang, 213 Pelanggar Terekam Kamera ETLE

"Kenapa? Kalau kami kirim 12.000 pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," sambung dia.

Oleh karena itu, Latif meminta anggaran pengiriman bukti pelanggaran kepada Dishub DKI Jakarta.

"Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman (bukti pelanggaran)," tuturnya.

Untuk diketahui, terdapat 57 kamera ETLE yang kini terinstal di sejumlah jalan raya di Ibu Kota.

Dishub DKI Jakarta lantas memberi hibah sebesar Rp 75.477.263.795 (Rp 75,4 miliar) kepada Polda Metro Jaya untuk instalasi 70 titik kamera ETLE.

Puluhan miliar itu dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com