JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan terdapat 12.000 pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) di Ibu Kota per harinya.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
"Satu hari, bisa ada 12.000 pelanggar (yang terekam ETLE di Ibu Kota)," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dishub DKI Hibahkan Rp 75 Miliar ke Polda Metro Jaya, untuk Tambah 70 ETLE di Ibu Kota
Dalam kesempatan itu, ia tidak merinci angka 12.000 pelanggar itu terdiri dari berapa pengendara mobil atau motor.
Di sisi lain, Latif menyebut Polda Metro Jaya tidak mengirimkan bukti pelanggaran berdasarkan rekaman ETLE kepada 12.000 pelanggar itu.
Menurut dia, Polda Metro Jaya hanya mengirimkan bukti pelanggaran kepada 800 pelanggar per hari via pos.
Hal ini terjadi karena anggaran untuk mengirimkan bukti pelanggaran itu tidak mencukupi.
"Kami mengirimnya (bukti pelanggarab) hanya sedikit, kami membatasi per harinya," ungkap Latif.
Baca juga: Sepekan Penerapan Tilang Elektronik di Tangerang, 213 Pelanggar Terekam Kamera ETLE
"Kenapa? Kalau kami kirim 12.000 pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," sambung dia.
Oleh karena itu, Latif meminta anggaran pengiriman bukti pelanggaran kepada Dishub DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.