JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta Soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan bahwa sidang perdana itu kemudian ditunda oleh majelis hakim.
"Betul (PKPKM digugat dan ditunda sidang perdananya)," ujar Aep kepada Kompas.com, Selasa.
Sidang perdana kasus ini ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Nasib Pembeli Meikarta: Unit Tak Dapat, Cicilan Bank Tetap Lanjut
Adapun gugatan ini bermula saat Aep dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.