Saat ditemukan, jasad Angela yang sudah terpotong-potong dan dimasukkan ke dalam kontainer hanya tersisa daging dan rambut.
"Kondisi sudah dimutilasi, tetapi masih ada rambut dan daging," uajr Tony.
Baca juga: Terungkap, Bunuh Angela pada 2019, Ecky Simpan Jasad Selama 3 Tahun
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.