JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Ecky Simpan Jasadnya Selama 3 Tahun
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.
Henry Surya kembali hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya diberitakan, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Cimanggis Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Syahnan Tanjung, JPU dalam sidang tersebut meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Henry Surya dengan kurungan 20 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menghukum Henry Surya dengan denda Rp 200 miliar.
Kemudian Jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban investasi KSP Indosurya.
Adapun nilai aset yang sudah disita oleh jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menyebut jumlah korban KSP Indosurya mencapai 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya Cederai Keadilan, Kejagung Ajukan Kasasi
Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan akan memberikan nota pembelaan atau pledoi pada kliennya terkait tuntutan tersebut.
Menurut Waldus, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya ambil contoh, tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU ini harus memenuhi postur ada layeringnya, ada placementnya. Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan," kata Waldus.
Oleh karena itu pihaknya akan membawa sejumlah dokumen membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.