JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus mutilasi yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Ecky menyimpan potongan jasad korban di dalam rumah kontrakan di kawasan Tambun Selatan, Bekasi. Di lokasi ini juga Ecky ditangkap beberapa waktu lalu.
Penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun memeriksa Ecky hingga satu per satu fakta baru dari kasus mutilasi ini terungkap.
Kepala Unit (Kanit) IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, Ecky membunuh korban pada 2019, bukan November 2021 seperti yang disampaikan sebelumnya.
"Betul (dibunuh pada 2019)," kata Tommy kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Angela, Ecky Simpan Jasadnya Selama 3 Tahun
Tommy mengungkapkan, setelah dibunuh, tubuh Angela tidak langsung dimutilasi.
Hanya saja, Tommy belum bisa mengungkapkan jeda waktu dari pembunuhan Angela ke waktu mutilasi.
"Ada jeda," lanjut Tommy.
Menurut Tommy, waktu pembunuhan Angela terungkap berdasarkan keterangan Ecky dan keluarga Angela saat diperiksa polisi.
Baca juga: Ecky Ternyata Sudah Simpan Jasad Angela Selama 3 Tahun, Terungkap dari Data Perbankan
Namun, Tommy belum bisa menjelaskan lokasi pembunuhan Angela.
"(Waktu pembunuhan diketahui) dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Karena dibunuh beberapa tahun lalu, kondisi tubuh Angela saat ditemukan pada akhir 2022 pun telah hancur.
Namun, ada beberapa bagian tubuh tersisa yang memungkinkan polisi melakukan proses identifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.