JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi hibah Rp 75.477.263.795 (Rp 75,4 miliar) kepada Polda Metro Jaya untuk penambahan 70 titik instalasi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Ibu Kota.
Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
ETLE diyakini bisa memberi sejumlah manfaat, seperti mengurangi kemacetan hingga efisiensi sumber daya manusia.
Berdasarkan dokumen resmi Dishub DKI Jakarta, hibah Rp 75,4 miliar itu dialokasikan untuk tujuh program pendukung instalasi ETLE.
Pertama, Rp 12.846.246.849 untuk aplikasi dan server. Kedua, Rp 38.754.444.041 untuk penindakan.
Ketiga, Rp 5.795.619.958 untuk perangkat network operation center (NOC) dan keamanan. Keempat, Rp 787.528.865 untuk perangkat back office.
Baca juga: Siap-siap, Bakal Ada 127 ETLE Terpasang di Jakarta
Kelima, Rp 4.833.399.226 untuk penyewaan internet dan listrik ETLE. Keenam, Rp 4.581.568.739 untuk instalasi dan integrasi sistem.
Terakhir, Rp 398.727.273 untuk biaya administrasi. Selain itu, ada penambahan pajak 11 persen senilai Rp 7.479.728.845.
Dengan demikian, total anggaran untuk 70 titik instalasi ETLE itu Rp 75,4 miliar.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, setidaknya ada empat manfaat penerapan ETLE di Ibu Kota sehingga Pemprov DKI bersedia memberikan hibah untuk pengadaan ETLE tersebut.
Manfaat pertama, yaitu pendataan nomor kendaraan di Ibu Kota menjadi lebih baik.
"Masyarakat akan dipaksa. Tiba-tiba, (masyarakat yang) sudah jual mobilnya ternyata datang surat tilang melalui e-mail, dia bilang ini harus diubah dan akhirnya dicabut. Secara perlahan, pendataan ini akan baik," ujar Syafrin dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Ada 12.000 Pelanggar Lalin yang Terekam ETLE per Hari
Menurut dia, pendataan nomor kendaraan yang semakin membaik akan memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, peningkatan jumlah warga yang mendata nomor kendaraan beriringan dengan meningkatnya PAD.
Kata Syafrin, peningkatan PAD didapat dari proses balik nama surat-surat kendaraaan.
"Pendataan yang baik implikasinya dengan peningkatan PAD karena orang akan balik nama dan data sesuai alamat siapa yang memiliki kendaraan pada saat ini," kata dia.
Baca juga: Dishub DKI Hibahkan Rp 75 Miliar ke Polda Metro Jaya, untuk Tambah 70 ETLE di Ibu Kota
Manfaat kedua, yakni efisiensi sumber daya manusia. Syafrin menuturkan, tak akan ada lagi petugas Dishub DKI atau polisi di jalan yang bertugas menilang pengendara.
Ia menyatakan, petugas pun bisa terhindar dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang disebabkan polusi udara di Ibu Kota karena tak lagi bekerja di jalanan.
Tak hanya ISPA, produktivitas petugas juga dikhawatirkan terganggu karena polusi udara Ibu Kota.
"Ada penelitian menyebutkan, jika terpapar polusi udara untuk jangka waktu tertentu, maka yang laki-laki dan perempuan akan berdampak terhadap produktivitasnya," tutur dia.
Baca juga: Berikut 4 Alasan Pentingnya ETLE di Ibu Kota Versi Dishub DKI
Manfaat selanjutnya, dengan adanya ETLE, masyarakat dinilai merasa diawasi selama di jalam raya. Menurut Syafrin, hal ini membuat warga lebih tertib berkendara.
Tingkat kecelakaan lalu lintas juga bisa menurun karena masyarakat tertib berkendara.
"Masyarakat lebih disiplin berlalu lintas. Tentu, jika mereka berdisiplin, kecelakaan bisa kita tekan dari sisi kemacetan karena mereka tidak menyerobot, lajur lalu lintas lebih lancar," ucap Syafrin.
Manfaat terakhir, adanya ETLE bisa mengubah pengendara kendaraan bermotor menjadi pengguna transportasi umum.
Sementara itu, Syafrin mengungkapkan bahwa secara keseluruhan akan ada 127 kamera ETLE di Ibu Kota, dari yang semula hanya 57 kamera.
"Sekarang sudah beroperasi 57 (kamera ETLE), ditambah 70 (dari hibah) nanti, sehingga total menjadi 127 (kamera ETLE)," ungkap Syafrin.
Syafrin menyebutkan, 57 kamera ETLE yang telah terpasang sebelumnya didapatkan dari beberapa instansi.
Menurut Syafrin, sebanyak 45 kamera berasal dari hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada 2019.
Saat itu, Pemprov DKI memberi hibah sekitar Rp 38 miliar untuk instalasi 45 kamera ETLE tersebut.
Sementara itu, 12 kamera ETLE sisanya merupakan pengadaan mandiri Polda Metro Jaya.
"(Sebanyak) 45 (kamera ETLE) itu adalah hibah tahun 2019 (dengan nilai) Rp 38 miliar. Dan 12 sisanya (kamera) itu adalah internal Polda Metro," tutur dia.
Dalam rapat yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, terdapat 12.000 pelanggar peraturan lalu lintas terekam ETLE di Ibu Kota per harinya.
"Satu hari, bisa ada 12.000 pelanggar (yang terekam ETLE di Ibu Kota)," tutur Latif.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tidak mengirimkan bukti pelanggaran berdasarkan rekaman ETLE kepada 12.000 pelanggar itu.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang ETLE untuk Pengguna Motor
Menurut Latif, Polda Metro Jaya hanya mengirimkan bukti pelanggaran kepada 800 pelanggar per hari via pos. Sebab, anggaran untuk mengirimkan bukti pelanggaran itu tidak cukup.
"Kami mengirimnya (bukti pelanggaran) hanya sedikit, kami membatasi per harinya," ungkap Latif.
"Kenapa? Kalau kami kirim 12.000 pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," sambung dia.
Oleh karena itu, Latif meminta anggaran pengiriman bukti pelanggaran kepada Dishub DKI Jakarta.
"Makanya, saya minta tolong kalau seandainya kami diberi dana pengiriman (bukti pelanggaran)," tutur Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.