"Uangnya (rencana) akan digunakan untuk membayar utang, bayar kontrakan, dan untuk kebutuhan sehari-hari (pelaku)," jelas Faisal.
Baca juga: Sadisnya Begal yang Bunuh Tukang Ojek di Pagedangan, Helm Korban Pecah Kena Tebasan
Fakta lain yang juga terungkap yaitu pelaku telah menyiapkan senjata untuk menghabisi nyawa korban.
"Untuk sementara arahnya (pembunuhan berencana), karena pelaku sudah menyiapkan golok untuk melaksanakan aksinya. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban," ujar Faisal.
Untuk mengelabui korban, pelaku sengaja menyembunyikan golok tersebut di dalam kardus berbentuk paket sehingga terlihat sebagai barang bawaan pelaku saat berpura-pura menjadi penumpang.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat golok membeli dari online," kata Faisal.
Baca juga: Tukang Ojek yang Bersimbah Darah di Pagedangan adalah Korban Begal, Pelaku Ditangkap
Oleh karena itu, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Faisal.
Meski terjerat pasal pembunuhan berencana, pelaku mengaku bahwa dirinya menyasar korban secara acak.
PP menyerang Sardani karena pada saat itu kebetulan hanya dia yang sedang berada di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang pada hari kejadian.
"Dari hasil penyelidikan sementara sih, dia (pelaku) ngomongnya acak ya. Karena pada saat dini hari itu cuma ada dua (tukang ojek), yang satu sudah berangkat (bawa penumpang lain)," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.