JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan perangkat desa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut agar diberikan masa kerja sampai usia mereka 60 tahun.
Tuntutan itu disampaikan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi menjelaskan, massa menolak masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yang diusulkan menjabat selama sembilan tahun.
"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan sembilan tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga sembilan tahun," ujar Suyadi saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menurut Undang-undang
Selain soal masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.
"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Suyadi.
Kemudian, mereka juga menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangannya.
Suyadi memaparkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai PP 11 Tahun 2019.
Baca juga: Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa
Menurut dia, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.
"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000 harus sama itu semestinya (dengan PP 11 tahun 2019)," jelas Suyadi.
Pembayaran tersebut, kata dia, harus dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, kata Suyadi, siltap dimasukkan dalam alokasi dana desa.
"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," sebutnya.
Terakhir, PPDI menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Mereka mengaku tak mendapatkan pensiunan setelah menyelesaikan tugasnya. Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan kejahteraan purnatugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.