JAKARTA, KOMPAS.com- Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) karena pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Kuasa Hukum PKPKM, Rudi Siahaan mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang proyek Meikarta tersebut.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
"Ya kalau mereka bilang mencemarkan nama baik ya itu hak mereka, sekarang mereka buktikan dong gitu aja," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Ia menambahkan, masyarakat beserta pihak-pihak terkait seharusnya bisa menilai sendiri siapa yang mencemarkan nama baik dalam perkara ini.
Semua anggota PKMKP, terutama 18 orang yang digugat dalam perkara ini tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT MSU atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.
"Ya kan kita bisa menilai sendiri, yang dicemarkan nama baiknya, nama baik yang mana yg dicemarkan, yang wanprestasi siapa? Yang ingkar janji siapa?" ujarnya.
Rudi justru menantang pihak pengembang proyek Meikarta tersebut menunjukkan segala bukti-bukti konkret jika memang apa yang dilakukan PKPKM selama ini mencemarkan nama baik mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.