JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tampak menyepelekan rapat beragendakan penjelasan soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Komisi B DPRD DKI Jakarta semestinya menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang beragendakan penjelasan soal ERP, Rabu (25/1/2023).
Rapat ini harus ditunda karena ada salah satu pihak Pemprov DKI yang absen.
Baca juga: Kembali Tunda Rapat, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Tak Sepelekan Pembahasan ERP
Pada 16 Januari 2023, Komisi B juga menunda rapat beragendakan penjelasan ERP karena ada pihak Pemprov DKI yang absen.
Ismail menegaskan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa memprioritaskan agenda rapat tersebut.
Sebab, peraturan soal ERP pertama kali dicetus oleh pihak eksekutif Jakarta.
"Kami sudah dua kali melakukan skorsing pembahasan ini (ERP). Mohon untuk yang kesempatan ketiga nanti, atensi penuh dari pihak eksekutif," tegasnya saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Baca juga: Imbas Demo Ojol Tolak ERP di DPRD DKI, Lalin Jalan Kebon Sirih Padat Merayap
"Kenapa? Karena bagaimanapun ini (peraturan soal ERP) adalah inisiatif dari eksekutif," sambung dia.
Politisi PKS itu menyebut, pembahasan soal peraturan ERP tak bisa digantungkan terlalu lama.
Pasalnya, pembahasan peraturan ERP baru menyentuh permukaannya saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.