JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengatakan para kliennya pernah disomasi dan dibungkam saat meminta keadilan atas hak mereka.
Hal ini disampaikan oleh Rudi menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada 18 anggota PKPKM.
PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Perusahaan tersebut menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).
Gugatan pencemaran nama baik itu dilakukan oleh PT MSU usai PKPKM kerap melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
Padahal, kata Rudi, somasi dan gugatan itu tidak berdasar karena apa yang dilakukan oleh konsumennya selama ini hanya memperjuangkan hak mereka.
Ia menilai unjuk rasa yang mereka lakukan selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum lainnya dan hanya meminta pihak pengembang proyek Meikarta mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual-beli properti tersebut.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.