Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar usai Tuntut Haknya, YLKI: Pengembang Tidak Tahan Kritik

Kompas.com - 25/01/2023, 17:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

"Karena mengadu ini kan untuk evaluasi juga buat pelaku usaha, apakah pelayanan apakah produknya diterima para konsumennya. Tanpa konsumennya mereka juga tidak ada apa-apanya," lanjut dia.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Sebagai informasi, PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.

Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.

Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Akan tetapi, sidang perdana kasus ini akhirnya ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).

Adapun gugatan ini bermula saat Ketua PKPKM Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.

Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.

Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Komisi VI DPR Panggil Pengembang Apartemen Meikarta Siang Ini

Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.

Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.

Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com