TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi, menyesalkan langkah pengembang Meikarta yang menggugat konsumennya ke pengadilan.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU itu sama saja dengan membelenggu suara konsumen.
"Kalau menggugat konsumen sebenarnya konsumen itu kan dilindungi akan hak dasarnya untuk didengar keluhannya," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Artinya (pengembang) tidak bisa tidak tahan kritik. Kritik ini kan untuk kebaikan ke depannya, suatu perusahaan tanpa konsumen mereka juga tidak akan hidup," sambungnya.
Larsi menilai, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan konsumennya, bukan malah langsung menanggapi tuntutan konsumen dengan menggugat ke pengadilan.
"Jadi tidak bisa diberangus dengan cara digugat balik, gugat balik itu kan artinya suara konsumen itu dibelenggu, dikebiri oleh perusahaan yang tidak siap untuk maju (mendengarkan keluhan)," jelas Larsi.
Larsi menyayangkan tindakan yang diambil pengelola Meikarta dalam menanggapi keluhan konsumennya.
Padahal menurut dia, seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan langsung antar kedua belah pihak.
Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo
Larsi pun lantas mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari PT MSU melayangkan gugatan tersebut.
Ia menduga, langkah itu dilakukan MSU sebagai upaya untuk membungkam konsumen.
Gugatan itu dinilai sebagai bentuk bahwa komunikasi antara pengembang dan konsumen sudah tidak bisa dilakukan lagi.
MSU dinilai lebih memilih menyerahkan permasalahan itu ke meja hijau atau pengadilan.
"Justru harusnya saat konsumen mengadu itu harusnya dikasih reward. Karena tidak semua konsumen berani melakukan pengaduan, habbit mengadu konsumen itu sangat rendah," kata Lasri.