Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa Tak Mempan, Ojol Tetap Akan Dikenai Tarif ERP

Kompas.com - 25/01/2023, 18:17 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan ojek online (ojol) disebut tak termasuk dalam pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang dikecualikan untuk membayar tarif pelayanan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, usai pengemudi ojol berunjuk rasa menolak penerapan ERP. Demo tersebut berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Syafrin berujar, ojol tetap dibebani layanan ERP karena tak berpelat kuning. Menurut dia, ketentuan ini merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Yang demo ini kan angkutan online ya. Jadi, sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka, angkutan online, ini kan sekarang masih pelat hitam," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga: Temui Massa Pengemudi Ojol, Fraksi PKS Tegaskan Tolak ERP

Di satu sisi Syafrin tak memungkiri ojol bisa jadi tak akan dikenai tarif pelayanan ERP dengan catatan bahwa ini bisa terjadi jika UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi.

Syafrin kemudian menegaskan, selama UU Nomor 22 tak direvisi, Dishub DKI tetap mengacu kepada produk hukum tersebut.

"Kalau UU-nya diubah ya (bisa jadi ojol jadi pengecualian). Ya kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR," ungkap dia.

Baca juga: Tolak ERP, Pengemudi Ojol: Pendapatan Kami Bakal Turun Drastis

"Namun, dalam posisi dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2009, maka kami tetap mengacu pada hal tersebut," sambung Syafrin.

Untuk diketahui, sejak Rabu siang, sejumlah pengemudi ojol berujuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pantauan Kompas.com sekitar pukul 11.47 WIB, terdapat sekitar 100 lebih pengemudi ojol yang memenuhi area depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Mereka membawa sejumlah poster berisikan penolakan penerapan ERP.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian yang tertulis di salah satu poster yang terpampang.

Sebagai informasi, berdasar rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com