Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Konsumen Meikarta Mengaku Dibungkam hingga Digugat, Ini Tanggapan Pengembang…

Kompas.com - 25/01/2023, 18:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 18 konsumen proyek apartemen Meikarta digugat oleh pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.

Adapun gugatan ini bermula saat para konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu menuntut pengembalian dana kepada pengembang Meikarta, Desember 2022 lalu.

Tuntutan itu dilayangkan karena para konsumen tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima pada 2019.

Alih-alih memenuhi tuntutan para konsumen, PT MSU melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, YLKI: Ini Jadi Preseden Buruk

Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan bahwa kliennya juga pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang saat meminta hak mereka.

"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).

Menurut Rudi, somasi dan gugatan itu tak berdasar karena konsumen hanya memperjuangkan hak mereka.

"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.

"Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang," tambah dia.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Nama Baik Mana yang Dicemarkan? Yang Ingkar Janji Siapa?

Tanggapan PT MSU

Pengelola proyek Meikarta buka suara atas gugatan yang dilayangkan kepada 18 konsumennya.

Gugatan perdata dilayangkan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.

Manajemen mengklaim, para tergugat telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, dan bersifat provokatif.

"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).

Lebih lanjut manajemen menyatakan, perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

Dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

Oleh karenanya, perusahaan mengaku akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta. Perusahaan berencana membangun momentum pembangunan pada tahun 2023.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tulis manajemen.

(Penulis : Ellyvon Pranita, Rully R. Ramli | Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com