JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 18 konsumen proyek apartemen Meikarta digugat oleh pengembang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Adapun gugatan ini bermula saat para konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu menuntut pengembalian dana kepada pengembang Meikarta, Desember 2022 lalu.
Tuntutan itu dilayangkan karena para konsumen tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima pada 2019.
Alih-alih memenuhi tuntutan para konsumen, PT MSU melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, YLKI: Ini Jadi Preseden Buruk
Kuasa Hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan bahwa kliennya juga pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang saat meminta hak mereka.
"Mulai dari sebelum Natal (2022), pada konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman," ujar Rudi kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2023).
Menurut Rudi, somasi dan gugatan itu tak berdasar karena konsumen hanya memperjuangkan hak mereka.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap dia.
"Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang," tambah dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.