TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi mengatakan, gugatan tersebut dapat mempertaruhkan nama besar perusahaan yang bersangkutan.
Apalagi, PT MSU merupakan bagian dari Lippo Grup, yang sudah mempunyai deretan kawasan properti di tanah air.
"Ini kan berarti kalau dia menggugat, itu kan komunikasi yang tertutup, artinya komunikasi (keduanya) sudah tidak bisa dilakukan. Apakah seperti itu sebesar PT MSU," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Konsumen ingin menuntut haknya. Memang saya tidak tahu gugatan pencemaran nama baiknya seperti apa, ini kan sebenarnya mempertaruhkan nama suatu perusahaan," lanjut dia.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
Padahal, kata Larsi, PT MSU sebaiknya mendengarkan terlebih dahulu tuntutan para konsumennya melalui komunikasi yang baik.
Kemudian, seharusnya PT MSU dapat memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk kesempatan keduanya berdamai.
"Konsumen ini kan jadi satu kekuatan. Jadi (calon) konsumen akan berpikir membeli atau tidak (produk MSU ke depannya), karena punya pengalaman yang miris terhadap MSU," kata Larsi.
"Suatu saat mereka semua (calon konsumen) dari holding company atau anak perusahaannya (MSU) sudah tidak mau (pilih), kan bisa jadi," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.