TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019.
Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi mengatakan, gugatan tersebut dapat mempertaruhkan nama besar perusahaan yang bersangkutan.
Apalagi, PT MSU merupakan bagian dari Lippo Grup, yang sudah mempunyai deretan kawasan properti di tanah air.
"Ini kan berarti kalau dia menggugat, itu kan komunikasi yang tertutup, artinya komunikasi (keduanya) sudah tidak bisa dilakukan. Apakah seperti itu sebesar PT MSU," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
"Konsumen ingin menuntut haknya. Memang saya tidak tahu gugatan pencemaran nama baiknya seperti apa, ini kan sebenarnya mempertaruhkan nama suatu perusahaan," lanjut dia.
Baca juga: Tak Kunjung Dapat Unit Apartemen, Konsumen Meikarta Malah Digugat Rp 56 Miliar
Padahal, kata Larsi, PT MSU sebaiknya mendengarkan terlebih dahulu tuntutan para konsumennya melalui komunikasi yang baik.
Kemudian, seharusnya PT MSU dapat memanfaatkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk kesempatan keduanya berdamai.
"Konsumen ini kan jadi satu kekuatan. Jadi (calon) konsumen akan berpikir membeli atau tidak (produk MSU ke depannya), karena punya pengalaman yang miris terhadap MSU," kata Larsi.
"Suatu saat mereka semua (calon konsumen) dari holding company atau anak perusahaannya (MSU) sudah tidak mau (pilih), kan bisa jadi," lanjut dia.
Dengan kondisi seperti ini, kata dia, kemungkinan calon konsumen secara tidak langsung jadi lebih waspada untuk memilih menggunakan produk-produk dari PT MSU.
Bahkan tidak menutup kemungkinan calon konsumen akan beralih kepada kompetitor lainnya yang dinilai masih bersih dari preseden buruk.
Baca juga: Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Sebab tak bisa dipungkiri, para konsumen merupakan mitra perusahaan yang dapat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan nantinya.
"Keputusan ada di tangan konsumen. Misal punya pengalaman (buruk) di PT X, saya enggak mau punya pengalaman buruk, mending saya (pilih) PT lain deh, saya enggak mau pengalaman dulu terulang lagi. Untuk mengembalikan (kepercayaan konsumen terhadap) pengalaman miris tadi, itu perlu waktu," jelas Larsi.
Sebagai informasi, PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang TBK.
Perusahaan itu menggugat 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Sidang perdana atas perkara ini pada awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akan tetapi, sidang perdana kasus ini akhirnya ditunda hingga dua pekan mendatang, yakni Selasa (7/2/2023).
Adapun gugatan ini bermula saat Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Penuntutan itu dilakukan karena Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Pengembang Meikarta Tak Hadiri Rapat, Anggota Komisi VI: Sudah Lecehkan DPR
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian materiil dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat, yakni Aep dan rekan-rekannya, melakukan upaya banding ataupun kasasi selama proses penegakan hukum berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.