JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial PS (30) yang mencuri 11 kamera dan 17 lensa merk Sony di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tebet, Kompol Chytia Intania Kusnita mengatakan, pelaku beraksi mencuri kamera dan lensa pada 25 Desember 2022.
"Pelaku ditangkap di Pandeglang, di mana itu rumah pelaku. Barang bukti ada pada dalam penguasaan padanya," ujar Chytia di Mapolsek Tebet Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2022).
Baca juga: Pelaku 2 Kali Beraksi, Pencurian Tabung Gas di Tambora Selesai dengan Restorative Justice
Chytia menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri. Modus pelaku berpura-pura menjadi pengunjung mal dan berkeliling dari satu toko ke toko lainnya.
"Pelaku saat pukul 22.35 WIB ada di depan store tersebut, dia lalu membuka gembok dan pagar yang sebelumnya sudah ditutup oleh pegawai Sony," kata Chytia.
Chytia mengatakan, pelaku masuk dengan cara memotong gembok toko lalu menggasak beberapa kamera dan lensa Sony.
Baca juga: Ditangkap di Tepi Sungai, Dua Pria di Sawangan Mengaku Sedang Berdoa dan Tentukan Target Pencurian
Setelah berhasil, pelaku membawa 11 kamera dan 17 lensa Sony itu menggunakan mobil yang telah dipersiapkan.
"Total kerugian mencapai kurang lebih Rp 675 juta. Sebagian kamera sudah dijual," ucap Chytia.
Akibat perbuatannya, pelaku persangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.