Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukungan Mengalir "Eliezer's Angels" dan Rekan Brimob untuk Bharada E yang Dituntut 12 Tahun Penjara...

Kompas.com - 26/01/2023, 07:25 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi solidaritas untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini terus mengalir.

Sejumlah perempuan dari berbagai daerah kerap mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan setiap kali Bharada E menjalani sidang.

Mereka merupakan pendukung atau fans Bharada E yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels". Mereka selalu hadir setiap kali Bharada E diadili.

Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan, Eliezers Angels Padati Ruang Sidang di PN Jaksel

Pada Rabu (25/1/2023), Eliezer's Angels menghadiri persidangan Bharada E yang menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Fans memadati ruang sidang

Pendukung Bharada E, Eliezer's Angels memadati ruang sidang PN Jakarta Selatan. Mereka ingin menyaksikan persidangan Bharada E yang menjalani sidang pembacaan nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Pendukung Bharada E, Eliezer's Angels memadati ruang sidang PN Jakarta Selatan. Mereka ingin menyaksikan persidangan Bharada E yang menjalani sidang pembacaan nota pembelaan pada Rabu (25/1/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Eliezer's Angels yang mengenakan pakaian bebas sudah memadati ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Adapun sidang Bharada E berlangsung di Ruang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Pendukung Bharada E yang tiba sejak Rabu pagi telah duduk di bangku ruang sidang. Mereka menunggu kedatangan Bharada E untuk diadili.

Baca juga: Anggota Brimob Angkatan Richard Eliezer Berkumpul di PN Jaksel, Saksikan Persidangan Nota Pembelaan Hari Ini

Eliezer's Angels tampak memadati ruangan. Jumlah mereka lebih banyak dari awak media yang meliput di dalam ruang sidang.

Eliezer's Angels duduk di bangku yang ada di dalam ruang sidang, sedangkan para awak media tampak berdiri hingga duduk di lantai.

Dukungan dari anggota Brimob

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan dukungan rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri jelang pembacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan dukungan rekan seangkatannya di Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri jelang pembacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tak jauh dari tempat Eliezer's Angels berkumpul, ada juga sejumlah anggota Brigadir Mobile (Brimob) di depan ruang sidang utama PN Jaksel.

Sejumlah anggota Brimob tersebut merupakan teman satu angkatan Bharada E. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap rekan sejawat yang menjalani persidangan.

Tampak sejumlah anggota Brimob yang datang mengenakan seragam atau kemeja berwarna hitam.

Pada baju yang mereka kenakan terdapat tulisan "Bharapana Anniversary 3rd". Mereka tampak berkumpul di depan ruang sidang.

Baca juga: Berharap Richard Eliezer Dibebaskan, Rekan di Korps Brimob: Kalau Bisa, Gabung Lagi sama Kita

Selain itu, sebagian dari anggota Brimob itu juga terlihat ada di bawah tenda yang berada di depan gedung PN Jakarta Selatan.

"Kami lettingnya (angkatan) Bharada E, dari Bharapana Nusantara. Datang ke sini untuk Icad (Richard) untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kami," ujar salah satu anggota Brimob, Muhammad Iqbal Fauzi, di lokasi.

Iqbal mengatakan, ia dan teman-temannya datang untuk mendukung Bharada E yang menyampaikan nota pembelaan.

"Saya bukan menganggap teman tapi saudara. Tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya tidak pantas (dihukum), dia (Richard) sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya," kata Iqbal.

Karangan bunga untuk Bharada E

Dukungan untuk Bharada E bukan pertama kali ini saja. Eliezer's Angels juga telah mengirimkan karangan bunga ke PN Jakarta Selatan sejak sidang perdana atau pembacaan dakwaan.

Pada Senin (10/10/2022), sejumlah karangan bunga itu berisi kalimat penyemangat untuk Bharada E.

Salah satu karangan bunga berwarna merah, putih, dan biru berisi pesan semangat kepada Bharada E.

Karangan bunga itu bertulisan "Kamu tidak berjalan sendiri karena Tuhan akan selalu bersamamu. Torangdengicad".

Baca juga: Peluk Orangtua Sebelum Sidang, Bharada E Juga Disemangati Eliezers Angels: Semangat, Icad!

Karangan bunga lainnya yang juga berwarna merah muda dan kuning bertulisan "Kejujuranmu membuat kami bangga dan andalkan Tuhan dalam segala hal. Jangan pernah takut pasti semua akan indah pada waktunya".

Ada juga karangan bunga dukungan dengan pengirim yang mengatasnamakan Emak-emak Indonesia.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selaku bersamamu, God Bless You," demikian tulisan pada karangan bunga tersebut.

Tak direncanakan

Merry Chan, salah satu perempuan yang tergabung dalam Eliezer's Angels, mengaku sengaja datang ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Bharada E.

Merry datang dalam sidang keenam yang dijalani oleh Bharada E pada 28 November 2022.

"Saya datang dari sidang keempat, lima, dan enam. Iya sengaja datang buat dukung Bharada E. Namanya keadilan kita harus menyuarakan, tak bisa diam," ujar Merry saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Merry datang ke PN Jakarta Selatan dari tempat tinggalnya di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara itu, para fans lainnya datang dari berbagai daerah, di antaranya Tangerang Selatan.

Menurut Merry, pertemuannya dengan fans lain tidak direncanakan. Mereka bertemu di PN Jaksel dengan satu tujuan yang sama, yakni mendukung Bharada E.

"Kami memang di sini dukung Richard itu kan kita berarti dukung almarhum Brigadir J, agar kebenaran bisa terungkap. Kami insya Allah bakal sampai akhir (mengawal)," kata Merry.

Baca juga: Richard Eliezer: Sebagai Brimob Saya Dididik Tak Pertanyakan Perintah Atasan

Merry mengaku tak mengenal langsung sosok Bharada E. Ia baru mengetahui sosok Bharada E setelah kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat ke publik.

Merry dan sejumlah rekannya menilai bahwa Bharada E tidak bersalah karena diduga menembak Brigadir J atas perintah atasannya, Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kami harus mengakui bahwa itu adalah fakta. Memang saat kejadian dia (Bharada E) yang menembak, tetapi dia melakukannya di bawah tekanan. Dia tak punya kehendak bebas untuk menolak. Kita semua tahu ya, siapa sih yang berani menolak Pak Sambo, gitu lho," ucap Merry.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa dengan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: BERITA FOTO: Menyesal, Bharada E Minta Maaf dan Pengampunan dari Keluarga Brigadir J

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, giliran Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara itu, Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: Pleidoi Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Brigadir J. Namun, Bripka Ricky Rizal menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com