JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan memvonis bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria, mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Sementara itu, June Indria dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim
Menyusul putusan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi atas vonis terhadap kedua terdakwa.
Sebab, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah mengakibatkan 23.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Seiring dengan pernyataan Jaksa Agung, para korban yang merasa dirugikan pun berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.
Pasalnya, putusan hakim tak berpihak sama sekali kepada korban dan tidak memikirkan nasib para korban yang telah memperjuangkan keadilan.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan dengan adanya langkah kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh JPU yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," kata Kris.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?
Harapan Kris yang juga mewakili kekecewaan para korban lain diamini oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi sebagai upaya memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami perintahkan suruh kasasi!" kata ST Burhanuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim.