"Kan tujuh hari kami masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kami ajukan kasasi," jelas Ketut.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi
Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dapat memberikan hakim terbaik Mahkamah Agung untuk mengadili perkara KSP Indosurya.
"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris.
"Dengan begitu, bisa dipulihkan rasa keadilan dan kepercayaan para korban," pungkas Kris.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Melepaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun
Sebelum mengadili Henry, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas terdakwa June Indria.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Hakim memutuskan untuk membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.