JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan memvonis bebas Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria, mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Sementara itu, June Indria dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca juga: Henry Surya, Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Lepas oleh Majelis Hakim
Menyusul putusan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi atas vonis terhadap kedua terdakwa.
Sebab, kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya telah mengakibatkan 23.000 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Seiring dengan pernyataan Jaksa Agung, para korban yang merasa dirugikan pun berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.
Pasalnya, putusan hakim tak berpihak sama sekali kepada korban dan tidak memikirkan nasib para korban yang telah memperjuangkan keadilan.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita. Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?" ujar Kris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Kris yang juga mewakili suara para korban lainnya berharap bisa mendapatkan keadilan dengan adanya langkah kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Dalam hal ini akan diajukan kasasi oleh JPU yang mewakili para korban. Dalam beberapa statement beliau JPU akan kasasi," kata Kris.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Kecewa Henry Surya Divonis Lepas: Apa Rakyat Kecil Sulit Cari Keadilan?
Harapan Kris yang juga mewakili kekecewaan para korban lain diamini oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk mengajukan kasasi sebagai upaya memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami perintahkan suruh kasasi!" kata ST Burhanuddin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim.
"Kan tujuh hari kami masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kami ajukan kasasi," jelas Ketut.
Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas Hakim, Korban KSP Indosurya Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi
Atas dasar itu, Kris dan para korban lainnya berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dapat memberikan hakim terbaik Mahkamah Agung untuk mengadili perkara KSP Indosurya.
"Kami berharap Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bisa memberikan hakim MA yang terbaik, yang memiliki reputasi bersih dan jujur untuk mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," kata Kris.
"Dengan begitu, bisa dipulihkan rasa keadilan dan kepercayaan para korban," pungkas Kris.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Melepaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan.
Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun
Sebelum mengadili Henry, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas terdakwa June Indria.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Hakim memutuskan untuk membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.