JAKARTA, KOMPAS.com - Bukannya menerima apartemen yang dibeli atau uang yang telah dibayarkan, konsumen Meikarta justru digugat oleh pengembang proyek tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
PT MSU menggugat 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 konsumen Meikarta dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan.
Baca juga: Konsumen Meikarta Tak Gentar meski Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Kami Perjuangkan Hak!
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Adapun gugatan ini bermula saat Ketua PKPKM Aep Mulyana dan 17 konsumen lainnya pada Desember 2022 menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Sebab, Aep dan para konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang dijanjikan akan diserahkan pada 2019.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta majelis hakim menyita jaminan atau segala harta kekayaan 18 anggota PKPKM, yakni Aep Mulyana dan rekan-rekannya, yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta.
Aep dan 17 orang lainnya juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi segala tindakan, aksi, serta pernyataan-pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik PT MSU.
Poin berikutnya, PT MSU meminta hakim menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat lainnya bersalah dalam perkara ini dan harus membayar kerugian dengan total Rp 56 miliar.
Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta: Gagal Dapat Apartemen, Malah Digugat Rp 56 Miliar Setelah Dibungkam
Tergugat juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian dikutip Kompas.com dari isi gugatan di situs web PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
PT MSU juga meminta majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat melakukan upaya banding atau kasasi.
Kuasa hukum PKPKM Rudi Siahaan mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa mencemarkan nama baik pengembang proyek Meikarta.
"Ya kalau mereka bilang mencemarkan nama baik, ya itu hak mereka, sekarang mereka buktikan dong, gitu aja," kata Rudi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pengembang Meikarta Dianggap Pertaruhkan Nama Perusahaan karena Berani Gugat Konsumennya
Ia menambahkan, masyarakat beserta pihak-pihak terkait seharusnya bisa menilai sendiri siapa yang mencemarkan nama baik dalam perkara ini.