Semua anggota PKMKP, terutama 18 orang yang digugat dalam perkara ini, tidak pernah merasa mencemarkan nama baik PT MSU atas apa yang mereka perjuangkan selama ini.
"Ya kan kita bisa menilai sendiri, yang dicemarkan nama baiknya, nama baik yang mana yang dicemarkan, yang wanprestasi siapa? Yang ingkar janji siapa?" ujar Rudi.
Rudi justru menantang pengembang proyek Meikarta menunjukkan segala bukti konkret jika memang perbuatan PKPKM selama ini mencemarkan nama baik PT MSU.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum PKPKM juga mempersilakan PT MSU melaporkan tindakan ini ke kepolisian jika memang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Kalau pencemaran nama baik itu masih ranahnya pidana, ya silakan laporkan ke polisi, mereka (PT MSU) punya bukti, kami juga punya bukti," tutur Rudi.
"Kita ini negara hukum, kita tidak bisa statement semata saja," tambah dia.
Rudi menceritakan, para konsumen yang digugat saat ini pernah disomasi dan dibungkam oleh pengembang proyek Meikarta saat meminta pengembalian dana pembelian unit apartemen.
“Mulai dari sebelum Natal (2022), para konsumen sudah disomasi, para konsumen dilarang melakukan aksi unjuk rasa gitu, berarti kan pembungkaman,” jelas Rudi.
Padahal, kata Rudi, somasi dan gugatan itu tidak berdasar karena hal yang dilakukan oleh konsumen selama ini hanya memperjuangkan hak.
Baca juga: Saat Konsumen Meikarta Mengaku Dibungkam hingga Digugat, Ini Tanggapan Pengembang…
Ia menilai, unjuk rasa yang dilakukan PKPKM selama ini tidak pernah menimbulkan kerugian terhadap masyarakat umum dan hanya meminta pengembang mengembalikan dana mereka atas perjanjian jual beli properti tersebut.
"Negara saja tidak melarang warganya untuk unjuk rasa di depan umum, kami kan resmi minta izin," ucap Rudi.
“Kami kan hanya untuk menuntut hak konsumen Meikarta, tidak lebih tidak kurang,” tambah dia.
Atas gugatan Rp 56 miliar oleh pihak pengembang proyek Meikarta, anggota PKPKM merasa kaget dan lucu melihat perkara yang dilayangkan oleh PT MSU.
"Ya kalau para tergugat dan saya selaku kuasa hukumnya ya lucu saja, dasar dia (PT MSU) menyatakan (menggugat) Rp 56 miliar itu apa? Itu kan total materil dan imateril, saya lucu aja," ucap Rudi.
Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar oleh Pengembang, YLKI: Ini Jadi Preseden Buruk
Rudi mengatakan, saat ini yang paling utama adalah bagaimana mereka dan penggugat sama-sama menunjukkan bukti atau fakta atas kebenaran kasus ini.