JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 106 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," demikian tulis amar putusan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan amar putusan tersebut, terdakwa Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, amar putusan 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt juga menyampaikan bahwa barang-barang yang telah disita sebagai barang bukti dikembalikan dari mana barang bukti itu didapatkan.
Baca juga: Hakim Vonis Lepas Bos KSP Indosurya Henry Surya: Bukan Pidana, tapi Perdata
"Barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut diatas telah disita. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara," lanjut amar putusan yang tertulis.
Mengenai barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya, ini meliputi uang, tanah, hingga mobil.
"Ada beberapa barang bukti yang diserahkan oleh penyidik, yaitu uang sejumlah Rp 39 miliar lebih, adapun dalam bentuk dolar sebesar 896 ribu US Dolar. Kemudian ada pula aset tanah yang tersebar di 36 lokasi, ini ada di Bogor, Jakarta, ada di Tangerang juga, kemudian kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Adapun hingga saat ini update nilai aset yang sudah disita oleh jaksa adalah dana sejumlah Rp 2 triliun, dan Rp 400 miliar serta sebanyak 30 unit mobil.
Baca juga: Bebasnya Henry Surya, Bos Indosurya yang Tipu 23.000 Nasabah dengan Kerugian Rp 106 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Henry Surya dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/11/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.