"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," kata Evelyne.
Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Ditahan Selama 20 Hari
Penganiayaan itu juga sangat berdampak pada putra kedua Evelyne, KR. Saat ini KR berusia 10 tahun.
"Kalau KA dia sudah tumbuh dewasa, dengan sendirinya dia mengerti keadaan. Kalau dia (KR) rapuh, dia mengerti maminya akan rapuh," ucap Evelyne.
Evelyne mengatakan, saat ini kondisi psikis kedua putranya telah membaik. Namun, anak-anak itu masih harus menjalani terapi.
"Sudah mulai membaik tapi saya perlu memberi mereka terapi," ucap Evelyne.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandy Idrus mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak ditahan.
"Untuk penanganan perkara sampai dengan hari ini, kami Satreskrim Polres Metro Jaksel telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan," kata Irwandhy.
Irwandy berujar, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
"Pada saat kejadian, (korban) berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka, sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman lima tahun dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Irwandy.
Baca juga: Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung
Irwandy pun menegaskan, sampai saat ini polisi belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Indrajana melalui kuasa hukumnya.
"Tidak ada (pengajuan) penangguhan penahanan," ujar Irwandhy.
Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mempertimbangkan jika ada permohonan pengajuan penahanan.
"Tapi kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," ucap Irwandhy.
Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran...
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah video yang menunjukkan aksi tersangka menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah Evelyne di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Evelyne juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.