JAKARTA, KOMPAS.com - Halimah, warga kampung Saar Mutiara, Desa Karang Tanjung, Cililin, Kabupaten Bandung Barat, merupakan satu dari sembilan korban pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan (60) alias Aki, Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehudin (35).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Halimah yang merupakan salah satu istri Wowon dibunuh pada 2016 oleh Duloh. Namun, Halimah dibunuh oleh Duloh tanpa sepengetahuan Wowon.
Setelah Halimah meninggal dunia, Wowon justru menjual rumah yang dimiliki istrinya itu dari hasil bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
"Iya dijual (rumah milik Halimah) sama Wowon, 30 juta. Di Cianjur," ungkap Misbah, adik Halimah, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Dikibulin Bertahun-tahun, Duloh dan Dede Baru Tahu Aki Banyu adalah Wowon Saat Diperiksa Polisi
Misbah menuturkan, Wowon langsung menjual rumah tersebut selang satu bulan dari waktu Halimah meninggal dunia.
Saat Halimah meninggal, Misbah mengatakan bahwa Wowon tidak ada datang melayat maupun berziarah ke makam korban.
"Si Wowon waktu kakak saya meninggal dari awal sampai ke sini (makam korban) tidak ada, tidak ada sama sekali si Wowon," jelas Wowon.
Mengenai kematian Halimah, Duloh menyampaikan kepada Wowon bahwa korban meninggal karena sakit.
Baca juga: Polda Metro: Penipuan Trio Pembunuh Berantai Wowon dkk Mirip MLM
"Saat itu diduga sakit, akhirnya diserahkan kepada keluarga kemudian dimakamkan di Bandung Barat," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Trunoyudo belum dapat menjelaskan secara pasti apa yang menjadi motif Duloh membunuh Halimah tanpa memberitahu Wowon. Dia juga belum mengungkap bagaimana cara Duloh menghabisi nyawa Halimah.
Sementara itu, tim Inafis Polda Metro Jaya bersama Labfor Mabes Polri dan Polres Cimahi telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Halimah di TPU Saar Mutiara.
Petugas membutuhkan waktu hampir dua jam untuk membongkar makam korban. Proses pembongkaran makam ini ditujukan untuk mencari tahu apa penyebab kematian Halimah.
Baca juga: Polda Metro Periksa 3 TKW Korban Penipuan oleh Pembunuh Berantai Wowon dkk
Selain membongkar makam Halimah, polisi juga telah membongkar makam korban Siti Fatimah di Garut, Jawa Barat.
Jenazah Siti Fatimah dan Halimah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diotopsi.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama Dede dan Duloh di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Baca juga: Nasib Baik Selamatkan Neng Ayu dari Kejinya Wowon yang Tega Tumbalkan Anaknya
Mirisnya, Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri, sedangkan dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Baca juga: 11 TKW Tertipu Janji Wowon Cs Gandakan Uang, 2 Dibunuh Saat Tagih Keuntungan
Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.