JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial YR (31) yang ditangkap warga karena hendak mencuri di Jalan Cempaka, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), diduga orang dengan gangguan jiwa (OGDJ).
"Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Tepergok Mau Mencuri di Jagakarsa, Seorang Pria Ditangkap di Atap Rumah Warga
Multazam mengemukakan, pelaku sulit dimintai keterangan setelah ditangkap warga.
Pria itu telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Pelaku sudah dikirim ke Dinas Sosial DKI untuk dilakukan rehabilitasi," kata Multazam.
Sebelumnya, YR ditangkap oleh pemilik rumah, DL, saat diduga sedang beraksi sekitar pukul 22.25 WIB.
"Yang bersangkutan (tepergok oleh pemilik rumah) sudah naik ke atas atap rumah korban," ujar Multazam.
Baca juga: Juru Parkir di Tambora Nyaris Dibakar Warga karena Tepergok Mencuri Motor
Multazam memastikan tidak ada barang milik korban yang dicuri maupun dirusak oleh pelaku karena tepergok.
"Setelah kami tiba di TKP, kami langsung mengamankan, dan berdasarkan keterangan korban," ucap Multazam.
Multazam menambahkan, polisi yang telah tiba di lokasi memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.
Korban telah membuat surat pernyataan untuk tidak memproses pelaku secara hukum.
"Korban tidak menuntut tersangka secara hukum. Korban membuat surat pernyataan bahwa tidak menuntut," kata Multazam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.