JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah selesai menyusun dakwaan untuk Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus tindak pidana narkoba.
Perwira tinggi Polri itu pun dijadwalkan bakal menjalani persidangan pada Kamis, 2 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie menjelaskan bahwa jajarannya telah menyerahkan sususan dakwaan untuk Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk berkas (dakwaan) Teddy Minahasa sudah dilimpahkan pada Rabu (25/1/2023). Sekarang tinggal menunggu hari sidang," ujar Lingga kepada Kompas.com, Rabu.
Kini, perkara tindak pidana narkoba yang diduga kuat dilakukan oleh Teddy Minahasa pun telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt.
Baca juga: Alur Peredaran Sabu dari Anak Buah Teddy Minahasa sampai ke Tangan Alex Bonpis
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis (2/2/2023).
Adapun dakwaan terhadap Teddy Minahasa dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti dikutip Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.