JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman mengatakan, ada 44 warga Jakarta mengaku data pribadinya dicatut sebagai pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Hingga 25 Januari 2023 terdapat 44 aduan masyarakat yang nama dan NIK-nya (nomor induk kependudukan) dicatut oleh bakal calon anggota DPD yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujar Sitti, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (26/1/2023).
Menurut Sitti, data tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko pengaduan masyarakat, salah satunya dari mereka yang datang langsung ke kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi ataupun Bawaslu Kota.
Baca juga: Cerita Jokowi Pernah Dipanggil Bawaslu DKI: Saya Takut Betul saat Itu...
Selain itu, kata Sitti, warga yang merasa namanya dicatut juga melapor melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial.
Sitti menyebutkan 44 warga Jakarta itu merasa datanya dicatut untuk mendukung bacaleg DPD RI yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.
Adapun rinciannya, terdiri 17 aduan di Jakarta Pusat, 7 aduan di Jakarta Utara, 8 aduan di Jakarta Selatan dan 12 aduan di Jakarta Timur. "Rinciannya 24 laki-laki dan 20 perempuan," kata Sitti.
Untuk memastikan tak ada kecurangan yang dilakukan dalam proses tahapan pendaftaran bacaleg, Sitti mengajak masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan terhadap data diri melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
"Jika bukan pendukung calon anggota DPD tetapi tercantum sebagai pendukung calon anggota DPD maka dapat segera melaporkan ke Bawaslu," kata Sitti.
Saat ini, lanjut Sitti, Bawaslu DKI Jakarta dan tingkat kota juga telah mendirikan posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung bacaleg DPD RI.
Baca juga: Temui Heru Budi, Ketua Bawaslu DKI Dapat Izin Pakai Aset Pemprov untuk Kantor
Diketahui, para bacaleg DPD RI diharuskan mengumpulkan minimal 3.000 dukungan KTP warga Jakarta sebagai persyaratan mendaftar di KPU DKI Jakarta. Adapun saat ini proses pendaftaran bacaleg DPD masih tahap verifikasi administrasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 44 Data Pribadi Warga Jakarta Dicatut Sebagai Pendukung Bacaleg DPD. (Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.