JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor milik Rohadi, Ketua RT 08 RW 01 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (22/1/2023), sekitar dua bulan usai korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 November 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian itu, Rohadi memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci setang.
"Pak RT Aweng memarkirkan motor miliknya di parkiran depan rumahnya dalam keadaan terkunci setang, tanpa kunci pengaman tambahan," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat di konfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Beraksi 30 Kali, Aksi Pencuri Motor di Bekasi Baru Terhenti usai Tepergok Warga
Korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari Pos RW setempat.
Kemudian, korban masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban bangun dari tidurnya dan menunaikan salat subuh.
Usai salat, korban diberitahukan sang istri bahwa motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak ada.
"Pak RT Aweng mengecek ternyata benar kalau sepeda motornya sudah tidak ada di depan rumahnya. Kemudian Pak RT Aweng mengecek rekaman CCTV di pos keamanan," jelas Putra.
Baca juga: Tepergok Curi Tiga Motor di Sukmajaya, Tiga Remaja Dibawa Warga ke Polisi
Dari rekaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki yang mengambil motor milik korban sekitar pukul 04.15 WIB.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yakni SU alias Arman (18), AIM (21), dan RD (30).
Baca juga: Bakar Sepeda Motor Bosnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kebon Jeruk
Dari hasil pemeriksaan, SU mengakui bahwa dirinya yang berperan membawa kabur motor korban.
Saat beraksi, SU dibantu oleh AIM yang bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya motor yang telah mereka curi itu dijual kepada RD yang berperan sebagai penadah.
"Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.