JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan ibu berinisial NK (20) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap balita perempuan A (2) di Klender, Duren Sawit.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan NK yang kini sudah ditahan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Dikenakan Pasal 76C Jo 80 Ayat 3 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP," kata Budi, Kamis (26/1/2023).
Dengan sangkaan pasal berlapis tersebut, NK yang membunuh A dengan cara mencekik hingga dua kali di unit kontrakannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Balita yang Tewas Dianiaya di Duren Sawit Bekerja sebagai ABK, Belum Tahu Putrinya Sudah Tiada
Barang bukti yang diamankan penyidik dalam kasus pembunuhan A di antaranya kain jarit yang digunakan saat menggendong korban dan kaos yang dikenakan korban saat kejadian.
Sementara untuk jenazah A sudah dilakukan proses otopsi memastikan penyebab kematian di RS Polri Kramatjati. Hasilnya diserahkan ke penyidik sebagai alat bukti penyidikan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1/2023).
Kala itu warga curiga lantaran terdapat luka kekerasan pada bagian tangan kanan, dahi, dan leher sehingga melapor ke jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Balita di Duren Sawit Tewas Dianiaya Ibu, Kerabat: Saya Sangat Marah, Sayang Banget ke Anak Ini
NK sempat berkelit dengan menyebut bahwa A meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hingga akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Polisi Tetapkan Ibu Kandung di Jakarta Timur yang Bunuh Balitanya Jadi Tersangka".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.