TANGERANG, KOMPAS.com - Meskipun pemberian vaksin Covid-19 booster kedua belum diwajibkan sebagai syarat perjalanan, tetapi banyak warga yang tetap berinisiatif untuk segera mendapatkannya.
Salah satunya adalah Bayu (37), warga Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia mendatangi Puskesmas Cipondoh pada Kamis (26/1/2023) pagi ini untuk mendapatkan suntikan vaksin booster kedua.
Tujuannya, tak lain adalah untuk meningkatkan imunitasnya dari ancaman Covid-19.
"Jadi untuk vaksin booster kedua ini saya mengikuti program pemerintah ya supaya bisa meningkatkan imunitas kita, khususnya untuk diri sendiri dan untuk orang lain juga di sekitar kita," ujar Bayu kepada Kompas.com di Puskesmas Cipondoh, Kamis (26/1/2023).
Bayu menjelaskan, dirinya mengetahui informasi sudah diperbolehkannya warga 18 tahun keatas mendapat vaksin Covid-19 booster kedua dari berbagai media sosial.
Alhasil, ia yang memang tertarik dan paham akan efektivitas vaksin tersebut mencoba mencari informasi lebih lanjut terkait tempat dan kapan pelaksanaan vaksinasi booster kedua.
Bayu menegaskan, vaksin Covid-19 booster kedua tidak menjadi syarat atau kewajiban di tempat kerjanya.
"Kalau untuk booster kedua belum ada instruksi ya (dari pihak kantor), tapi untuk booster pertama sudah diwajibkan untuk booster pertama dari tempat kerja," ujarnya.
Oleh karena itu, Bayu menegaskan, ia mengikuti vaksinasi booster kedua ini atas kemauannya sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.