Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPOM soal Bahaya BPA Tak Kunjung Disahkan Jokowi, Komnas PA Heran

Kompas.com - 26/01/2023, 18:22 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera mengesahkan aturan terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A atau BPA.

Arist menyebut, aturan baru itu sudah disusun kepala BPOM pada awal 2022 lalu, untuk menggantikan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan terbaru itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen.

Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani aturan terbaru itu.

Padahal, Komnas PA sudah menyurati Presiden Jokowi sejak Juni 2022 lalu, guna mengingatkan pentingnya aturan terbaru BPOM itu segera disahkan. 

Arist menduga, surat tersebut masih mandek dan hanya "terparkir" di Sekretariat Negara.

"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regulasi untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Arist di Kantor Pusat Komnas PA, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komnas PA: Kemasan Pangan Mengandung BPA Harus Diberi Label Peringatan untuk Selamatkan Anak

Pada Kamis hari ini, Komnas PA pun kembali mengirimkan surat keduanya.

Ia menilai, revisi atas Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 bisa segera disahkan Presiden.

Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai BPA dalam kemasan pangan.

Akibatnya, bahaya BPA pun belum banyak diketahui masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan mengancam hak kesehatan warga, termasuk anak-anak.

"Ketika itu diabaikan, itu jadi salah satu bentuk kekerasan, sama dengan kekerasan yang saat ini menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dan berada dalam darurat kekerasan anak," kata Arist.

Baca juga: Bahaya Zat BPA dalam Plastik Polycarbonat bagi Janin, Bayi, hingga Orang Dewasa

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Arist pun menegaskan, Komnas PA tak akan berhenti mengampanyekan bahaya BPA sampai aturan terbaru BPOM itu disahkan oleh kepala negara. 

Tujuannya, tak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat BPA.

"Kalau sampai hari ini dan beberapa lama tidak di tandatangani kembali, kita akan melakukan aksi-aksi kesadaran masyarakat agar Presiden segera mengesahkan itu," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com